Kini, ketiga pelaku mendekam di Mapolsek Mentok dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Proses hukum sedang berjalan untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus memburu pelaku kejahatan dan tidak memberi ruang gerak bagi kriminalitas di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” tegas Iptu Yos.
Pihak kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama bagi pemilik toko dan usaha kecil yang kerap ditinggal malam hari. Masyarakat diminta aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Mentok membuktikan kesigapan dan keseriusan dalam menindak setiap laporan masyarakat. Kapolres pun mengapresiasi dukungan warga yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Sinergi antara warga dan aparat kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” tutup Iptu Yos. (*)







