MENTOK (realita.news) – Polisi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Selasa (17/6/2025). Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, kali ini Unit Reserse dan Intel Polsek Mentokmenangkap satu pelaku pencurian lainnya yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku berinisial H D alias DI pria 22 tahun warga Gang Wanapura, Kampung Baru, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, berhasil diamankan petugas pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 16.45 WIB di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gang Cik Mas, Kelurahan Sungai Baru.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pencurian toko milik Andi, warga Kelurahan Keranggan, yang sebelumnya kehilangan barang dagangan berupa rokok berbagai merek, coklat ukuran besar dan kecil, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp11.150.000.
“Pelaku DPO yang diamankan ini merupakan bagian dari kelompok yang sama. Penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Rabu (18/6/2025).
Iptu Yos menjelaskan bahwa sebelumnya dua pelaku lain, yakni GFR alias GN (18) dan NO alias OK (28), telah lebih dahulu ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.