Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan ilegal berupa 5 ton pasir timah kering yang dikemas dalam 100 kampil di atas kapal kayu yang hendak menyelundup keluar dari Pulau Bangka.
“Kapolres Bangka Barat menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Proses hukum akan ditegakkan secara tegas dan transparan,” tegas Iptu Yos Sudarso.
Lebih lanjut, Iptu Yos menyampaikan bahwa pelimpahan ini berdasarkan surat tahap II , serta surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan.
“Penyidikan akan terus dilakukan. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Polres Bangka Barat bersama jajaran Sat Polairud akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan,” pungkasnya. (*)







