Polres Bangka Barat Limpahkan Kasus Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah
MUNTOK (realita.news) — Polres Bangka Barat melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) resmi melimpahkan delapan tersangka berikut barang bukti kasus penyelundupan 5 ton pasir timah ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Pelimpahan ini menandai tahap II dalam proses hukum perkara yang sempat menyita perhatian publik karena besarnya jumlah pasir timah yang diselundupkan. Kegiatan pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/IV/2025/SPKT/SATPOLAIRUD/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 25 April 2025 atas nama delapan tersangka: Syaipul, Kipir, Rusdi, Norhidayat, Mustari, Zainudin, Dolmat, dan Iskandar.
“Proses hukum terus kami kawal sesuai ketentuan. Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas dinyatakan lengkap (P21),” jelas PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.
Diketahui, delapan pelaku diamankan pada Kamis malam, 24 April 2025 lalu, dalam operasi patroli rutin yang dilakukan Sat Polairud di wilayah perairan Keranggan, Muntok.







