Example floating
Example floating
BANGKA BARAT

Drama Curanmor yang Berhasil Diungkap Dalam Waktu 18 Jam

233
×

Drama Curanmor yang Berhasil Diungkap Dalam Waktu 18 Jam

Sebarkan artikel ini

REALITA.NEWS, JEBUS — Amir Rahman warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat pantas bersujud syukur dan berterima kasih ke jajaran Polsek Jebus. Alasannya, sepeda motor NMAX miliknya yang subuh dinihari Minggu (24/12/23), raib digondol maling, malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB berhasil ditemukan polisi dan sekarang dalam pengamanan Polsek Jebus.

Meski belum bisa digunakannya kembali untuk beraktifitas seperti biasa, namun sepeda motor yang dibelinya seharga Rp35 juta tersebut telah berada di tempat yang aman sampai proses pengusutan kasus pencurian sepeda motor itu selesai dikerjakan polisi.

Ya, kediaman Amir Rahman pada Minggu dinihari dibobol maling. Maling berhasil masuk setelah merusak pintu utama dan mendapati sepeda motor itu terparkir di dalam rumah yang semua penghuninye tertidur. Si maling dengan leluasa mendorong kendaraan ke luar rumah karena mereka menemukan kunci kontak NMAX itu berada di atas kulkas.

Maling yang kemudian diketahui berjumlah dua orang itu langsung membawa lari motor ke daerah yang lokasi sangat jauh dari Desa Cupat yang berada di Kabupaten Bangka Barat, sedang kedua maling bersembunyi di Desa Payung yangbberada di Kabupaten Bangka Selatan.

Saat kedua maling masih mengendarai sepeda motor curiannya menuju tempat persembunyian, Amir Rahman yang baru bangun tidur kaget melihat pintu rumahnya terbuka dan sepeda motor kesayangannya tidak ada lagi di tempat. Amir bersama anaknya kemudian pergi ke Mapolsek Jebus melaporkan kasus pencurian tersebut.

Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon yang kemudian diberitahu anggota tentang kejadian itu langsung membentuk tim untuk mengungkapnya. Kapolsekpun langsung memberikan arahan agar si pencuri cepat ditangkap. Beberapa anggota disuruh memgolah tempat kejadian perkara dan Sebagian lagi ditugaskan mengumpulkan keterangan.

Siang harinya, Ipda Ahmad Rohadi yang memimpin pengungkapan kasus ini mendapat laporan dari anggotanya bahwa terduga pencuri ada dua orang dan mereka telah melarikan diri ke Desa Payung Kabupaten Bangka Selatan.

Tim Spider Polsek Jebus pun bergerak cepat dan tindakan ini membuahkan hasil. Kedua pria berinitial RWO dan MR yang diduga sebagai pelaku ditemukan sedang berada di satu rumah di Desa Payung. Setelah diinterogasi, keduanya pun mengakui perbuatannya. Keduanya kemudian dibawa mengambil barang bukti yang mereka sembunyi di tempat lain.

Selanjutnya bersama barang curian yang belum dia nikmati hasilnya itu, RWO (42), warga Sukajadi, Kecamatan Buai Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dan MR ( 24 ), warga Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan dibawa ke Mapolsek Jebus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kompol Albert D. H. Tampubolon kedua pelaku akan dijerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. Kapolsek Jebus memintan Masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan berusaha menutupi peluang bagi orang orang lain untuk berbuat jahat.

“Berusahakan mengamankan barang berharga milik sendiri dengan pola berprilaku seperti polisi bagi diri sendiri. Jika peluang berbuat jahat orang lain telah tertutup, maka kita bersama keluarga dan barang barang berharga aka naman,” tuturnya. (SK)

Baca Juga:  Grand Max Nyungsep di Simpang Bulin