MENTOK (realita.news) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sabu, Kamis, 15 Mei 2025.
Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nikko Panderi dan Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menghadirkan dua tersangka, AR (22) dan MR (27) serta barang bukti sabu sabu.
Kapolres menjelaskan secara singkat kronologi pengungkapan kasus narkotika tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya tersangka AR oleh anggota saat reserse narkoba ketika berada di Lapangan bola Jebus Bangka Barat sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu, 14 Mei 2025.







