Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap AR ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis shabu siap edar. Saat ditanya, tersangka berinitial AR mengatakan bahwa sabu sabu tersebut didapat dari MR.
“Mendapat informasi itu, anggota langsung membawa AR mencari MR. Sekitar satu jam kemudian, tersangka kedua atau MR berhasil kita bekuk saat berada di kediamannya,” tutur AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Dari pengeledahan yang dilakukan di kediaman MR, polisi menemukan 489 paket diduga narkotika jenis shabu siap edar dan timbangan digital warna putih. “Dari pengungkapan kasus ini kita berhasil menyita barang bukti narkoba seberat 0,38 gram dari tersangka AR dan seberat 125,52 gram dari tersangka MR. Tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk penyidikan kasusnya,” jelas Kapolres. (*)







