PANGKALPINANG – Tim gabungan Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Satreskrim Polres Bangka menangkap Sy (51), Jumat kemarin.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, mengungkapkan Sy ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap gadis remaja yang baru berumur 15 tahun.
“Terduga pelaku Sy ditangkap di rumah istri sirinya wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka,” ungkapnya.
Teddy menuturkan, kasus dugaan asusila itu terungkap berawal dari keluhan korban kepada bibinya.







