“Benar, tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat telah mengamankan dua terduga pelaku peredaran narkotika, salah satunya masih di bawah umur. Dalam proses hukum, kami tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Iptu Yos Sudarso.
Menurutnya, Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. “Kami juga mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tambahnya.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba. (*)







