BANGKA BARAT – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., memberikan klarifikasi resmi atas beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan penampungan pasir timah ilegal telah dibebaskan.
Kapolres menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. “Kami perlu meluruskan pemberitaan yang beredar. Informasi bahwa pelaku telah dilepaskan itu tidak benar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” kata Kapolres melalui Kasat Reskim AKP Fajar Riansyah Pratama, Minggu (2/11/2025).
Menurut AKP Fajar dalam rilisnya yang diterima media mengatakan penyidik Satreskrim masih Polres Bangka Barat melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.
Menurutnya, penyidik Satreskrim benar telah mengamankan 12 karung material tailing pasir timah yang belum bersih dari lokasi di Dusun VI Pait Kaya, Desa Belo Laut. Barang bukti tersebut kini sedang dilakukan pemeriksaan kadar timah oleh PT Timah Tbk untuk memastikan unsur mineral yang terkandung di dalamnya.







