BANGKA BARAT — Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan Terlarang Polres Bangka Barat mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentok. Satu tersangka masih terholong di bawah umur. Keduanya diciduk di Gang Damai, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (12/11/2025).
Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota kepada kedua tersangka yang masing-masingnya berinisial R (15) dan H (26), Setlah diamankan dan digeledah, petugas menemukan 2 paket besar dan 28 paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 20,22 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua timbangan digital, satu unit sepeda motor, satu ponsel, plastik klip, jaket, serta perlengkapan pengemasan sabu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui pejabat sementara Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya ini adalah bukti berkomitmen Polres Babar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, termasuk memastikan penanganan kasus yang melibatkan anak dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.







