PANGKALPINANG – Jajaran Kepolisian Daerah Bangka Belitung terus menertibkan penambangan liar di daerah hukumnya. Penertiban dimulai dari aktivitas penambangan di kawasan terlarang sampai kepada kepemilikan dan penampungan barang hasil tambang liar tersebut.
Terakhir, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan He alias Herwan, warga Tempilang Kabupaten Bangka Barat Kamis (25/4/24) malam.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan pelaku diamankan usai melakukan penampungan pasir timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. “Saat diamankan ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan berat keseluruhan 1.226 kilogram,” ungkap Jojo, Sabtu (27/4/24).