Selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV juga mengamankan barang bukti lain. Di antaranya timbangan serta 1 buku catatan pembelian pasir timah.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas dia. (*)
Sumber: Bid Humas Polda Babel







