PANGKALPINANG – Seorang pemuda berinisial PWA alias Dhipa (22), ditangkap Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung karena memiliki 1.498 butir narkoba jenis ekstasi. Dhipa diringkus di kontrakan di Gang Kapuk Kelurahan Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, Kamis (19/2/26).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan ada ribuan butir ektasi disita dari tangan warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang tersebut.
“Pelaku diamankan di kontrakannya. Barang bukti yang kita amankan ada beberapa jenis ektasi dengan total keseluruhan 1.498 butir ekstasi. Dari pelaku juga disita 7 bungkus narkoba jenis happy water merk superman warna biru hitam,” ungkap Agus, Jumat (20/2/26) siang.
Agus membeberkan, ribuan butir ekstasi dan 7 bungkus happy water itu diamankan petugas didua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada dilokasi penangkapan pelaku di kontrakan yang berada di Gang Kapuk Kelurahan Selindung Baru.
Setelah dilakukan pengembang, Polisi melakukan penelusuran dan menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam. “Ini semua atas laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengamankan satu pelaku berikut barang bukti ribuan butir ekstasi dan 7 bungkus happy water,” bebernya.







