Example floating
Example floating
HEADLINE

Polairud Polda Babel Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah yang ditutupi Daging Babi

149
×

Polairud Polda Babel Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah yang ditutupi Daging Babi

Sebarkan artikel ini
Kepala Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Bangka Belitung, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom. (Foto: Wahyu)

PANGKALPINANG (realita.news) – Ditrektorat Polisi Perairan dan Udara Polda Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan 10 ton pasir timah illegal dan 1 ton daging babi potong dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka belum lama ini.

Tiga tersangka masing-masing berinisial AR selaku sopir truk pengangkut timah, HR selaku kolektor timah dan AO adalah koordinator tambang.

Direktur Polairud Polda Bangka Belitung melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Risman Todoan Agung Gultom, mengatakan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam proses menyeludupkan pasir timah illegal yang ditutupi 1 ton daging babi potong tersebut.

“AR sebagai sopir truk adalah tersangka yang melancarkan pengangkutan timah ilegal, HR sebagai kolektor dan AO sebagai koordinatornya. Kita masih mengejar AR dan AO. Sekarang baru AR yang kita amankan,” kata Gultom.

Mengenai darimana asal barang dan mau dibawa kemana, masih dalam penyidikan karena kolektor dan koordinator belum ada. Tidak tertutup kemungkinan, katanya, bakal ada tersangka lain diluar yang telah kita tetapkan.

“Jadi untuk sementara masih dalam proses lidik, jadi kami belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Ini bukan tidak mungkin akan bertambah jumlah tersangkanya,” tegas Gultom.

Gultom menambahkan, dari hasil penyelidikan Tim Gakkum Polairud Polda Bangka Belitung, 10 ton pasir timah Illegal setelah tiba di Pelabuhan Sadai Bangka Selatan, dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung akan dibawa kesebuah lokasi untuk kemudian di over ke truk lainnya.

“Rencananya pasir timah akan diantar ke salah satu titik dan di over ketitik selanjutnya. Mereka memang merencanakan bisa mengelabuhi aparat penegak hukum,”jelasnya.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung terkait adanya truk BN 8231 WP membawa barang ilegal dengan mengunakan kapal roro KMP Menumbing.

Truk ini berangkat dari pelabuhan Tanjung Ru Belitung hari Selasa 11 Juni 2024 pukul 17.00 WIB tujuan Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Bangka Selatan

Diperoleh keterangan bahwa penyeludupan pasir timah disamarkan dengan cara menutupinya dengan daging Babi potong.

Kemudian pada Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan dan si sopir mengakui kendaraannya bermuatan pasir timah tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan daging babi potong.

Dalam penjelasannya, AR, sopir truk, mengatakan awal mula barang yang dimuat sekitar pukul 09.00 WIB adalah pasir timah sebanyak 10 Ton dari gudang daerah Sijuk Kabupaten Belitung.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung truk dimuat kembali dengan daging babi potong sebanyak 1 ton dan 3 unit mesin cuci.

Rencana pasir timah akan dibawa ke gudang yang ada di Pangkalpinang dan daging babi dibawa ke Sungailiat.

Selama perjalanan segala kepengurusan diatur oleh kolektor timah bernama HR warga Belitung yang juga ikut ke dalam Kapal Roro tersebut.

Kasubdit Gakkum, AKBP Risman Todoan Agung Gultom jajarannya masih berupaya untuk menemukan dua tersangka lainnya sementara daging bai ilegal tersebut akan dimusnahkan. (wahyu)

Baca Juga:  Warga Kampung Nelayan Sungailiat Ditemukan Tewas Mengapung di Laut