PANGKALPINANG (realita.news) – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna ke empat masa persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Propemperda Kota Pangkalpinang Tahun 2026, Senin (29/9/2025).
Pada hari yang sama, DPRD Pangkalpinang juga Rapat Paripurna kelima masa persidangan I Tahun 2025 dengan agenda Tanggapan Pejabat Walikota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi terhadap 2 Raperda dan tanggapan fraksi-fraksi mengenai satu Raperda Inisiatif DPRD Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Penjabat Walikota Pangkalpinang M Unu Ibnudin menyampaikan bahwa dasar hukum dalam penyampaian program pembentukan Perda ini didasarkan pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Selain itu, juga didasarkan pada Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Program pembentukan Perda (Propemperda) merupakan tahapan awal dari lima tahap pembentukan peraturan perencanaan, dan tahap penetapan Tahun 2026, perundang-undangan, yaitu tahap penyusunan, pembahasan, penetapan pengundangan.
“Berkaitan dengan Propemperda Kota Pangkalpinang terdapat 9 judul Raperda usulan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang,” kata Unu Ibnudin.
Untuk menindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut diatas, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan surat Nomor 180/309/HUK/IX/2025 perihal Penyampaian Judul Raperda untuk Propemperda Tahun 2026, tanggal 25 September 2025 yang telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Pangkalpinang.
Adapun Rancangan Perda yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang dan guna ditetapkan sebagai Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026 terdiri atas:
1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
2. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026







