3. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027
4. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
5. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
7. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Persetujuan Lingkungan;
8. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengelolaan Sampah.
9. Raperda Kota Pangkalopinang tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Sedangkan Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Pangkalpinang nantinya akan digabungkan bersamaan dengan Raperda yang diajukan oleh Eksekutif, yang tertuang didalam Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2025,” terang Penjabat Walikota.
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang mengatur masalah penyusunan Peraturan Daerah di Lingkungan DPRD Kabupaten/Kota.
“Di dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa ketentuan mengenai penyusunan Perda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis, terhadap penyusunan perda kabupaten/kota lingkungan DPRD kabupaten/kota,” tutup Unu. (*)







