Example floating
Example floating
PEMILU

Pengelola Media Bisa Dipidana Jika Pasang Iklan Kampanye Sebelum 21 Januari 2023

141
×

Pengelola Media Bisa Dipidana Jika Pasang Iklan Kampanye Sebelum 21 Januari 2023

Sebarkan artikel ini

REALITA.NEWS (PANGKALPINANG ) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan media massa di Bangka Belitung untuk tidak memasang iklan kampanye peserta Pemilu sebelum tanggal 21 Januari 2023.

Peringatan ini disampaikan Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar usai rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu di Santika Hotel, Bangka, Minggu (24/12/2023). “Kami memantau sudah ada beberapa media massa yang sudah memasang iklan kampanye,” ujarnya.

Rapat tersebut membahas tugas dan peran Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel dalam melakukan sosialisasi publik dan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu, khususnya pada potensi pidana pemilu, kampanye dengan metode iklan di media massa elektronik dan internet (online).

Media yang terpantau itu, katanya sudah diingatkan dan kalau masih saja melakukannya maka akan diterapkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Bawaslu, jelas Osykar, tidak ada berniat sedikitpun secara langsung membawa temuan pelanggaran kampanye ke proses penyelidikan dan penyidikan, tapi mengedepankan proses pencegahan terlebih dahulu.

“Namun, jika semua proses pencegahan sudah dilakukan dan masih juga terjadi pelanggaran, maka sesuai dengan amanah UU maka kami akan menjalankan proses penanganan pelanggaran,” tegasnya.

Dalam rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bangka Belitung juga mengharapkan media massa yang ada di Babel untuk tetap mengedepankan aturan-aturan pemilu dalam pemasangan iklan. Hal ini merupakan sebuah bentuk pencegahan pelanggaran dalam konsekuensi pidana pemilu yang mana dalam UU No 7 Tahun 2023 pasal 492 disebutkan bahwa pelanggaran pasal 276 (2) dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

“Kami ingatkan, jika ada peserta pemilu yang menghubungi pihak media massa untuk memasang iklan kampanye sebelum tanggal 19 Januari untuk bisa di tolak terlebih dahulu,” tegasnya

Hal ini penting, mengingat media massa juga bagian dari pilar demokasi yang bertugas untuk memberikan pencerdasan dan pendidikan politik kepada masyarakat. Untuk itu dia sangat berharap media sebagai pilar demokrasi dapat memainkan peran strategis dengan baik. Bukan malah ikut dalam pelanggaran pemilu. (r)

Sumber suarabangka.com

Baca Juga:  Ditemukan Sebanyak 473 Surat Suara Pemilu Rusak