Kesimpulan untuk menitikberatkan penyelidikan ke arah ini membuahkan hasil. Tim Kelambit Unit Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil mengendus tersangka pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut. “Tersangka ditangkap saat berada di kediamannya di Desa Deniang, Selasa 26 Maret lalu,” katanya, kemarin.
Bersama Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit handphone berbagai merk. Bersama barang bukti, tersangka Herman diamankan untuk pemberkasan kasusnya. (*)
Sumber Humas Polres Bangka Barat







