Tak hanya soal gaji, ia juga menyoroti nominal THR yang diterima sangat kecil. Ia mengaku hanya menerima Rp100 ribu, sementara rekannya hanya mendapatkan Rp200 ribu. “Permintaan kami hanya satu, Pak Didit, tolong kami, karena itu hak kami,” ujarnya dengan raut wajah menahan sedih.
Menanggapi hal tersebut, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa persoalan tenaga kerja di Bangka Belitung harus mendapatkan perhatian serius.
Ia mengaku sangat menyayangkan jika masih ada pekerja yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan. “Saya sangat menyesalkan masih ada kejadian seperti ini. Ada 70 orang yang merasa dirugikan, itu bukan jumlah yang sedikit,” tegas Didit.
Didit meminta para pekerja segera membuat laporan resmi ke Disnaker agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti dan DPRD akan mengawal proses tersebut. “Saya minta segera buat pengaduan resmi terkait THR dan hak lainnya. Setelah Lebaran nanti, kami akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Babel agar masalah ini tidak menjadi bom waktu,” katanya.
Sementara itu, Elius Gani menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kasus tersebut setelah adanya laporan pengaduan resmi yang disampaikan karyawan tersebut. “Kita belum bisa menjawabnya sekarang tapi yang jelas kalau ada laporan pasti kita tindaklanjuti,” katanya. (*)







