Example floating
Example floating
ADVETORIAL

Penerapan Pidana Kerja Sosial Mulai Diberlakukan di Pangkalpinang

159
×

Penerapan Pidana Kerja Sosial Mulai Diberlakukan di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Walikota Pangkalpinang Saparudin dan Plt Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung Gunawan Sutrisnadi menandatangani nota kesepakatan pelaksanaan pidana sosial, Kamis (12/3/2026). (Foto Diskominfo)

PANGKALPINANG — Walikota Pangkalpinang Saparudin menandatangani nota kerjasama pidana pelayanan masyarakat bagi anak dan penerapan pidana kerja sosial dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Gunawan Sutrisnadi  di Smart Room Center (SRC)  Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026)).

Menurut Gunawan Sutrisnadi,  kerja sama tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pendekatan pemidanaan alternatif melalui kerja sosial.

“Kesepakatan ini antara Bapas Kelas I Pangkalpinang dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak serta pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana tertentu dapat menjalani hukuman dengan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pelaksana tugas Ditjenpas) Bangka Belitung, Gunawan Sutrisnadi menyerahkan cebdera mata kepada Walikota Pangkalpinang usai penandatangan kerjsama pidana pelayanan masyarakat bagi anak dan penerapan pidana kerja sosial di Smart Room Center (SRC)  Kantor Walikota Pangkalpinang. (Foto Diskominfo)
Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Pangkalpinang Lampaui Target Nasional
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69