PANGKALPINANG — Walikota Pangkalpinang Saparudin menandatangani nota kerjasama pidana pelayanan masyarakat bagi anak dan penerapan pidana kerja sosial dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Gunawan Sutrisnadi di Smart Room Center (SRC) Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026)).
Menurut Gunawan Sutrisnadi, kerja sama tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pendekatan pemidanaan alternatif melalui kerja sosial.
“Kesepakatan ini antara Bapas Kelas I Pangkalpinang dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak serta pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana tertentu dapat menjalani hukuman dengan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.








