Walikota Pangkalpinang, Saparudin menyambut baik penerapan perlakukan pidana sosial sebagai inti dari nota keseparan yang telah ditandatangani itu. “Program ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” katanya.
Pidana sosial tidak hanya berhenti pada penempatan pelaku dalam kegiatan kerja sosial, tetapi juga diarahkan pada pembinaan dan pemberdayaan setelah warga binaan menyelesaikan masa pidana.
Menurut Walikota Pangkalpinang, pemerintah daerah juga membuka peluang bagi mantan warga binaan untuk mengikuti berbagai program pelatihan keterampilan melalui dinas terkait. “Dinas Dinas Tenaga Kerja kota Pangkalpinang menyediakan pelatihan kerja bersertifikasi nasional bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang telah selesai menjalani proses hukum,” jelasnya.

Setelah menyelesaikan pelatihan selama satu bulan dengan berbagai keterampilan teknis maupun kewirausahaan itu, katanya, warga binaan tadi melalui program pemberdayaan Dinas Sosial mendapat bantuan peralatan usaha.
Pemkot Pangkalpinang berharap sinergi dengan Balai Pemasyarakatan ini dapat terus berlanjut guna memperkuat proses pembinaan serta menekan potensi pengulangan tindak pidana di masyarakat. (adv)







