Example floating
Example floating
ADVETORIAL

Penerapan Pidana Kerja Sosial Mulai Diberlakukan di Pangkalpinang

161
×

Penerapan Pidana Kerja Sosial Mulai Diberlakukan di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Walikota Pangkalpinang Saparudin dan Plt Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung Gunawan Sutrisnadi menandatangani nota kesepakatan pelaksanaan pidana sosial, Kamis (12/3/2026). (Foto Diskominfo)

Walikota Pangkalpinang, Saparudin menyambut baik penerapan perlakukan pidana sosial sebagai inti dari nota keseparan yang telah ditandatangani itu. “Program ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” katanya.

Pidana sosial tidak hanya berhenti pada penempatan pelaku dalam kegiatan kerja sosial, tetapi juga diarahkan pada pembinaan dan pemberdayaan setelah warga binaan menyelesaikan masa pidana.

Menurut Walikota Pangkalpinang, pemerintah daerah juga membuka peluang bagi mantan  warga binaan untuk mengikuti berbagai program pelatihan keterampilan melalui dinas terkait. “Dinas Dinas Tenaga Kerja kota Pangkalpinang menyediakan pelatihan kerja bersertifikasi nasional bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang telah selesai menjalani proses hukum,” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Ditjenpas Babel, Gunawan Sutrisnadi, beserta staf diterima Walikota Pangkalpinang Saparudin di Smart Room Center (SRC) di kantor walikota, Kamis (12/3/2026). (Foto Diskominfo)

Setelah menyelesaikan pelatihan selama satu bulan dengan berbagai keterampilan teknis maupun kewirausahaan itu, katanya, warga binaan tadi melalui program pemberdayaan Dinas Sosial mendapat  bantuan peralatan usaha.

Pemkot Pangkalpinang berharap sinergi dengan Balai Pemasyarakatan ini dapat terus berlanjut guna memperkuat proses pembinaan serta menekan potensi pengulangan tindak pidana di masyarakat. (adv)

Baca Juga:  Walikota Pangkalpinang Resmikan Kantor Lurah Pasir Garam
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69