Example floating
Example floating
DPRD

Pansus Desa Wisata DPRD Babel Kunjungi Yogyakarta

443
×

Pansus Desa Wisata DPRD Babel Kunjungi Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Pansus Ranperda Pengembangan Desa Wisata DPRD Babel mengunjungi Dinas Pariwisata Daerah Provinsi DIY, Senin (10/06/24). (Foto Humas DPRD Babel)

YOGYAKARTA (realita.news) – Berkembangpesatnya pariwisata Yogyakarta sehingga menjadi andalan Pendapatan Asli Daerah bagi daerah tersebut menarik minat pansus Ranperda Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata mengunjungi Dinas Pariwisata Daerah daerah tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Babel, Ranto mengungkapkan, pihaknya melakukan kunjungan tersebut bermaksud untuk menggali informasi dan materi terkait Ranperda yang saat ini sedang digodok.

“Salah satu sumber terbesar PAD Yogyakarta berasal dari sektor pariwisata karenannya kami berkunjung ke daerah ini untuk belajar serta mengumpulkan bahan bagaimana provinsi DIY melakuan pengembangan sektor pariwisatanya melalui desa-desa wisata,” ujar,” ucap Ranto di Kantor Dinas Pariwisata DIY, Senin (10/06/24).

Lebih jauh Ranto juga menanyakan peran dan aksi apa saja yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DIY dalam mengembangkan potensi-potensi wisata yang ada di DIY terutama yang berkaitan dengan pengembangan desa wisata.

Menurut Ranto, meski potensi wisata yang ada di Provinsi DIY lebih banyak menampilkan sisi warisan budayanya sementara Babel lebih kepada daya tarik alam, namun negeri serumpun sebalai juga memiliki potensi wisata heritage.

“Jogja ini menurut kami sebagai salah satu provinsi yang sukses dalam melakukan pengembangan desa-desa wisata. Kiranya ibu bisa membagikan trik atau cara pemprov mulai dari pembinaan, pembiyaan dan sampai ke pemasarannya sendiri,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel ini.

Siti Ingarwati Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dinas Pariwisata  Provinsi DIY mengatakan pengembangan periwisata di daerahnya tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan DIY tahun 2012-2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pokdarwis dan Desa/Kampung Wisata.

“Untuk di kabupaten kami menyebutnya desa dan untuk di kota kami menyebutnya sebagai kampung wisata,” ucap Inga.

Baca Juga:  Perusahaan Sawit Penyebab Rusaknya Sumber Air Baku di Babel
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69