PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong penguatan tata kelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Pembahasan perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari langkah DPRD Babel bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyesuaikan kebijakan penataan ruang pesisir dan laut dengan perkembangan pembangunan serta kondisi wilayah yang terus mengalami dinamika.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang digelar di Gedung DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ferry menyampaikan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2020 memiliki posisi strategis sebagai landasan dalam memberikan arah pemanfaatan ruang sekaligus kepastian hukum terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Bangka Belitung.
Seiring perkembangan daerah, dinamika pembangunan dan aktivitas masyarakat di wilayah pesisir, menurut Ferry, diperlukan evaluasi serta penyempurnaan terhadap regulasi yang telah berlaku.
“Secara yuridis, Ranperda ini tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa proses revisi RZWP3K akan dilakukan melalui evaluasi secara menyeluruh dengan memperhatikan data dan kondisi aktual di lapangan.
Evaluasi terhadap peta dan alokasi ruang akan mempertimbangkan berbagai aktivitas pemanfaatan wilayah pesisir dan laut, antara lain aktivitas nelayan, wilayah tangkap, kawasan budidaya, kawasan konservasi, pertambangan, pelayaran serta sektor pariwisata.
“Bapemperda memandang alasan mendesak yang menjadikan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020. Evaluasi peta dan alokasi ruang yang terdapat dalam Perda 3 Tahun 2020 tersebut harus berbasis data,” katanya.
Ferry turut menyinggung kawasan Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar sebagai salah satu wilayah yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses evaluasi karena terdapat berbagai aktivitas pemanfaatan ruang.
Untuk itu, kajian teknis, data spasial, aspek hukum dan lingkungan serta masukan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan Perda tersebut.







