Example floating
Example floating
NASIONAL

MK Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

630
×

MK Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Sebarkan artikel ini

UU Pemilu

Dalam gugatannya, pada intinya para pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Pasal 222 UU Pemilu telah mengatur persyaratan pencalonan presiden danĀ  cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

“Pencalonan presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut. (*)

Sumbner cnn-indonesia

Baca Juga:  Pembunuh Wartawan Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69