Example floating
Example floating
HEADLINE

IKT Apresiasi DPRD Babel Terima Audiensi Suarakan Aspirasi Rakyat

184
×

IKT Apresiasi DPRD Babel Terima Audiensi Suarakan Aspirasi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ratusan anggota Ikatan Karyawan Timah mendatangi Gedung DPRD menyampaikan aspirasi mereka tentang penambangan di perairan Beriga, Bangka Tengah, Rabu 23 Oktober 2024. (Foto rea)

PANGKALPINANG — Ikatan Karyawan Timah  menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menerima permohonan audiensi dari Ikatan Karyawan Timah, di Gedung DPRD Babel,Rabu 23 Oktober 2024

Ketua IKT Riki Febriansyah mengatakan, pihaknya datang Gedung DPRD Babel yang merupakan  Rumah Rakyat dengan damai untuk menyampaikan aspirasi dari seluruh karyawan PT Timah berupa Pandangan dan Keputusan IKT atas rencana penambangan PT Timah di DU 1584 yang terletak di Perairan Desa Beriga, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah.

Pandangan dan Keputusan IKT tersebut sebagai bentuk dukungan IKT kepada DPRD Babel untuk mengambil keputusan yang bijak dengan mengedepankan komunikasi dan win win solution terkait dinamika yang terjadi saat ini.

Riki menegaskan, masyarakat yang hadir ke Gedung DPRD Babel juga masyarakat Bangka Belitung yang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang. Hanya saja, kebetulan anggota Ikatan Karyawan Timah yang bekerja dan mengabdi bagi bangsa dan Negara melalui PT Timah. Dimana penambangan timah masih menjadi tulang punggung perekonomian Bangka Belitung

“Kami juga melihat banyak masyarakat yang berharap penambangan timah, karena ingin mengubah ekonomi mereka. Sebagai wakil rakyat Pansus juga idealnya bersikap netral dan bisa mendengarkan aspirasi mereka juga,” ucapnya.

Ia menyampaikan, PT Timah Tbk selalu menghargai dan menerima apapun yang menjadi keputusan bersama. Namun PT Timah Tbk juga mempunyai kewajiban serta dituntut memberikan kontribusi kepada Negara dan pemegang saham sebagai entitas usaha untuk melakukan kegiatan usahanya (Pertambangan) diatas legalitas yang sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Perlu disadari bersama, dan kami tegaskan kembali, bahwa PT Timah telah menahan diri untuk menjaga kondusifitas. Namun, sebagai pemilik IUP dan telah memenuhi aturan yang berlaku, melaksanakan tanggung jawab, atas dasar kepastian berusaha. Sudah sepatutnya PT Timah bisa berdaulat di IUP sendiri, dan ini penambangan yang LEGAL bukan penambangan yang dilakukan secara ILLEGAL,” tegasnya.

Baca Juga:  PT Timah Fasilitasi Produk Mitra Binaan Ikuti Berbagai Pameran