Example floating
Example floating
NASIONAL

MK Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

119
×

MK Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Putusan terhadap perkara yang terdaftar dengan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Kamis (1/2). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim MK yang menyidangkan perlara tersebut menyatakan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.

Norma Pasal 222 dalam UU Pemilu, kata majelis hakim, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.

Pada kesempatan itu, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic  memiliki pendapat berbeda mengenai ketentuan pencalonan presiden tersebut. Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.

“Kedua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” kata Suhartoyo.

Baca Juga:  Nasib 42 Proyek Strategis Senilai Rp1.427,36 Triliun Setelah Jokowi Lengser