Example floating
Example floating
NASIONAL

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

203
×

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Sebarkan artikel ini
Terbukti korupsi, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengadaan Chromebook.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa.

Selain pidana penjara, Nadiem turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga:  Terdakwa 'Polisi Tembak Polisi' Divonis Penjara Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69