Jika digabungkan, total kelebihan pembayaran yang harus diproses pengembaliannya ke kas daerah mencapai Rp853.387.500.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pengelolaan aset tetap berupa peralatan dan mesin pada lima perangkat daerah.
Dalam LHP disebutkan, pencatatan aset belum dilakukan sesuai ketentuan sehingga penyajian nilai aset sebesar Rp985,4 juta belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Bahkan, saat pemeriksaan berlangsung, sejumlah peralatan tidak diketahui keberadaannya sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan aset milik daerah.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bangka memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang menginstruksikan Kepala DPPKAD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang untuk melaksanakan inventarisasi Barang Milik Daerah secara menyeluruh, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, pelaporan hingga tindak lanjut hasil inventarisasi.
Meski masih menemukan berbagai kelemahan tersebut, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah secara keseluruhan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun, opini tersebut tidak menghapus adanya temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan yang tetap wajib ditindaklanjuti.
Rekomendasi BPK menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Bangka untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran, meningkatkan pengawasan pelaksanaan proyek, serta memperbaiki tata kelola dan pengamanan aset daerah agar persoalan serupa tidak kembali terulang. (*)







