BELITUNG – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga ilegal dari sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (4/8/2026).
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti.
Dalam pelaksanaannya, personel Satbrimob Polda Babel bersenjata lengkap turut diterjunkan untuk mengamankan lokasi sekaligus mengawal proses pengangkutan barang bukti.
Ribuan kilogram pasir timah yang dikemas dalam ratusan karung itu kemudian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengamanan sempat berlangsung tegang. Sejumlah pihak yang disebut sebagai Satlap Tricakti dikabarkan melakukan upaya penghalangan saat petugas hendak mengevakuasi barang bukti.







