Example floating
Example floating
BELITUNG

Kasus Pengeroyokan Wartawan Belitung Mulai Disidang

311
×

Kasus Pengeroyokan Wartawan Belitung Mulai Disidang

Sebarkan artikel ini

BELITUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai KM Arindo mulai menyidangkan kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung. Sidang pertama yang digekar Rabu tanggal 24 September 2025 mendengarkan dakwaan jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa Agung Nugroho dari Kejaksaan Negeri Manggar menjerat terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Kasus ini melibatkan delapan terdakwa yang Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19) dan Edo (29).

Menurut jaksa, tindakan kekerasan secara bersama sama dilakukan para terdakwa terjadi di lokasi Tambak Udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur, Kamis, 17 Juli 2025.

Kasus ini berawal dari saksi Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang dan Jasman sedang mewawancara Kepala KPH Yono terkait lahan PT VIP yang merambah hutan. Namun Yono menyangkal sehingga wartawan yang bertugas di Pulau Belitung dibawa ke lokasi.

Setiba di lokasi, Yono beserta Herlambang, Kacak dan Jasman langsung melakukan pengecekan. Selanjutnya, mereka berjalan kami menuju mobil yang diparkir di area tersebut, hendak pulang. Namun, saat itu ternyata mereka sudah ditunggu banyak orang.

Baca Juga:  Safriati Safrizal: Pariwisata Mendongkrak UMKM
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69