“Selamat kepada Pak Askolani dan Ibu Netta yang telah ditetapkan menjadi Bupati dan Wabup terpilih, saya mohon pamit karena mungkin hanya beberapa minggu tugas dan amanah menjadi pemimpin di Banyuasin, nantinya akan dilanjutkan oleh beliau usai nanti dilantik,” tambahnya.
Money PoliticsTidak terbukti
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2 Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024. Putusan Perkara Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Pemohon perkara ini tidak terbukti, termasuk di antaranya terkait money politics atau politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Majelis juga mempertimbangkan hasil pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Banyuasin yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin.
Dalam pengawasan Bawaslu, memang terdapat keberatan saksi Pemohon berkenaan dengan kesalahan input data DPTb dan Dalam DPK pada TPS 07 Mariana ilir Kecamatan Banyuasin I. Akan tetapi, keberatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pembukaan kotak C Hasil Bupati dan Wakil Bupati yang kemudian hasilnya, Data C Hasil sama dengan C Hasil Salinan Bawaslu Kabupaten Banyuasin. (Alfian Soho)







