Example floating
Example floating
HUKRIM

Kapolsek-Wakapolsek Tanah Abang Dicopot, Buntut 16 Tahanan Kabur

89
×

Kapolsek-Wakapolsek Tanah Abang Dicopot, Buntut 16 Tahanan Kabur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kapolsek Tanah Abang Kompol Hans Philip Samosir dan Wakapolsek Kompol William Alexander dicopot dari jabatannya. Keduanya turut diperiksa Propam pasca-insiden 16 tahanan kabur.

“Kapolsek mutasi ke Polda. Wakapolsek ke Polres Jakpus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).

Hal tersebut diputuskan setelah Bid Propam melakukan serangkaian pemeriksaan. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram surat bernomor ST/61/II/KEP./2024 tertanggal 23 Februari 2024. “(Alasan dimutasi) kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Jabatan Kapolsek Tanah Abang kini diisi oleh AKBP Aditya Simanggara Pratama. Sedangkan Wakapolsek diisi AKP Acep Atmaja.

Peristiwa belasan tahanan kabur terjadi pada Senin (19/2) dini hari. Saat ini, Polres Jakarta Pusat telah mengamankan 10 dari 16 tahanan yang kabur dengan cara menggergaji terali kamar mandi. Serta adanya tambahan satu tersangka atas nama Riski Amelia, yang merupakan istri salah satu tahanan yang membantu mereka kabur.

Dihukum Patsus
Sebelumnya tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang.

Mereka yang dihukum patsus adalah Aiptu ST dengan jabatan Katim Jaga Tahanan dengan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Ada juga Brigadir MS sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Selain itu, ada Brigadir SY sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji bisa diselundupkan masuk ke ruang tahanan. Terakhir Aiptu SP, jabatan PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

“Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi,” jelasnya.

Pihak kepolisian meminta masyarakat melapor jika menemukan para DPO yang saat ini masih terus diburu. Berikut ini daftar 6 tahanan yang masih diburu polisi.

1. Renal (26) warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat

2. Harizqullah Arrahman (23) warga Bukit Tinggi, Sumatra Barat.

3. Muhamad Aqdas (24) warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat

4. Hendro Mulyanto (36) warga Kalideres, Jakarta Barat

5. Ferdinan (24) warga Antapani, Bandung

6. Welen Saputra Thio (24) warga Tajur Halang, Kabupaten Bogor

Sumber detik.com https://news.detik.com/berita

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Belinyu Ditangkap Polisi