Sementara Safrizal dalam sambutannya mengatakan, LKPJ ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Bahwa dalam amanat tersebut, Gubernur Wajib Menyampaikan Keterangan Tentang Hasil Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Dilaksanakan Selama 1 Tahun Anggaran Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Safrizal.
Ia menambahkan, penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terbagi menjadi 4 yaitu, Urusan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Urusan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, Urusan Pilihan dan Fungsi penunjang urusan Pemerintahan.
“Secara singkat capaian kinerja makro yang merupakan cerminan keberhasilan dari pembangunan suatu daerah khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), persentase penduduk miskin, tingkat pengangguran terbuka, laju pertumbuhan ekonomi dan indeks gini pada tahun 2023,” tutupnya. (Dika)







