“Dalam kesempatan Paripurna ini, perlu disampaikan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan pedoman dalam penyusunan APBD, berdasarkan RKPD hasil Musrembang,” kata Herman Suhadi, Kamis, (8/8/2024).
“Untuk rancangan PPAS berisikan penentuan skala prioritas pembangunan daerah, penentuan skala program prioritas,” tambahnya.
Herman Suhadi menjelaskan terkait Pansus Ranperda RTRW dan Pansus RPJPD melalui suratnya untuk diminta penjadwalan paripurna, maka terkait kedua rancangan peraturan daerah tersebut, pembahasan ditunda berdasarkan surat yang diterima.
“Perihal penundaan Paripurna hari ini, sekiranya Pansus Ranperda dapat memberikan penjelasan atas penundaan rapat tersebut,” tutup Herman Suhadi. (rea)







