“Korban kini tengah hamil tujuh bulan dan sekarang dalam perawatan untuk pemulihan psikologis. Kedua tersangka juga sudah kami tahan dan proses hukum akan kami kawal dengan tegas sesuai perintah Kapolres,” ujar Kasat Reskrim AKP Fajar.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah preventif dan penindakan terhadap kekerasan seksual terhadap anak. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan masa depan anak bangsa,” tegas Kapolres. (*)
Sumber humas Polres Bangka Barat







