Example floating
Example floating
PANGKALPINANG

DPRD Pangkalpinang Setujui Ranperda Penambahan Tiga OPD Baru

145
×

DPRD Pangkalpinang Setujui Ranperda Penambahan Tiga OPD Baru

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG (realita.news) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pangkalpinang mengelar Rapat Paripurna Rapat Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang. Rapat paripurna ini diadakan Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/01/24).

Rapat yang  beragendakan keputusan dewan terhadap ranperda tentang Peruahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza.

Sedangkan dari Pemko Pangkalpinang, hadir Penjabat Walikota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan yang didampingi sejumlah kepala dinas dan pejabat lainnya.

Menurut Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 ini sudah dibahas oleh Pansus Sembilan bersama dengan Pemkot Pangkalpinang.

“Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 ini menyatakan adanya penambahan tiga organisasi perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 menjadi 18 OPD,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Akhmad Elvian yang membacakan penetapan DPRD Pangkalpinang tersebut menyebutkan tiga hal yang menjadi landasan hukum bagi Pemko Pangkapinang menjalankan usulan tersebut.

Kesatu, sebut Akhmad Elvian, menerima dan menyetujui satu Raperda Kota Pangkalpinang menjadi Perda Kota Pangkalpinang yaitu Perda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang.

Baca Juga:  DPRD Pangkalpinang Gelar Paripurna Pembentukan Perangkat Daerah