Kedua, pelaksanaan teknis administrasi dan pendokumentasian yang berhubungan dengan persetujuan ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Pangkalpinang. Dan, Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Januari tahun 2024.
Ucapkan Terima Kasih
Pj Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan usai pembacaan putusan DPRD tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Pangkalpinang terutama Tim Pansus 9 yang telah bekerja keras menelaah dan menganalisa usulan yang mereka sampaikan.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus 9 yang telah membahas bersama dengan Pemkot Pangkalpinang atas Raperda diatas, mana didalam perubahan Perda tersebut adanya penambahan 3 perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah,” ungkapnya.
Lusje Anneke mengatakan terkait dengan pengajuan Raperda Kota Pangkalpinang No.18 tahun 2016, bahwa berdasarkan pasal 2 Permendagri No.25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP yang tidak serumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintah lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kota.
“Kini Dinas tenaga kerja yang semula bergabung dengan DPMPTSP sudah dipisahkan dikarenakan tidak serumpun” jelasnya.
Baik Ketua DPRD Abang Hertza maupun Pj Walikota menyatakan bahwa dengan disahkannya Raperda tersebut, maka terdapat landasan hukum bagi Pemkot Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik. (rn)
Sumber DPRD Pangkalpinang







