PANGKALPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang mulai mengurangi persoalan overkapasitas hunian dengan memindahkan 35 warga binaan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Kamis (23/7/2026).
Langkah tersebut menurunkan jumlah penghuni Lapas Pangkalpinang dari 827 orang menjadi 792 orang. Dengan kapasitas ideal hanya 300 orang, tingkat overkapasitas juga berkurang dari sekitar 175,67 persen menjadi 164 persen.
Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, mengatakan pemindahan warga binaan merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk mengatasi kelebihan penghuni sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan di dalam lapas.
Menurutnya, pengurangan jumlah penghuni bukan sekadar menurunkan angka overkapasitas, tetapi juga menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, sehat, dan mendukung proses pembinaan.
“Setiap langkah yang kami lakukan bukan hanya untuk mengurangi jumlah penghuni, tetapi juga memastikan warga binaan mendapatkan pembinaan yang lebih optimal. Dengan kondisi hunian yang lebih tertata, proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif,” ujar Sugeng.







