Ia menjelaskan, penanganan overkapasitas dilakukan melalui berbagai upaya, di antaranya penataan blok hunian, optimalisasi program pembinaan, pemenuhan hak integrasi warga binaan seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), hingga pelaksanaan program amnesti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pangkalpinang, Andri Febrianto, menilai berkurangnya jumlah penghuni berdampak positif terhadap keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Pengawasan petugas menjadi lebih efektif, sementara warga binaan memiliki ruang yang lebih memadai untuk mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.
Hal serupa dirasakan salah seorang warga binaan berinisial TS. Ia mengaku suasana lapas kini terasa lebih nyaman sehingga aktivitas seperti berolahraga, belajar, dan berinteraksi dengan sesama warga binaan dapat dilakukan dengan lebih baik.
Pemindahan 35 warga binaan ini merupakan bagian dari implementasi Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Meski jumlah penghuni masih jauh di atas kapasitas ideal, Lapas Pangkalpinang menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, humanis, dan berorientasi pada pembinaan warga binaan. (Rea)







