Abaikan Rekomendasi Dewan Pers
Sementara itu, kuasa hukum Erzaldi Rosman Djohan, Berry Aprido Putra, SH., kepada awak media menyatakan bahwa media siber porosjakarta.com belum sepenuhnya melakukan apa yang direkomendasikan Dewan Pers dalam suratnya bernomor 1190/DP/K/X/2024 Jakarta, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH.,MS., tertanggal 16 Oktober 2024.
Dalam point pertama dalam enam hal yang direkomendasikan Dewan Pers bahwa teradu, sebutan untuk porosjakarta.com dalam surat Dewan Pers tersebut, wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. “Mereka baru melayani hak jawab tapi tidak ada permintaan maaf atas kesalahan yang melakukan lakukan,” ujar Berry.
Berry menyatakan bahwa dia tidak punya niat untuk mempermalukan media pers terkait adanya surat dari Dewan Pers ini tapi dia menyatakan bahwa itu adalah konsekuensi dari setiap pekerjaan yang dilakukan termasuk dikalangan pers, karena pekerja pers termasuk pekerjaan tergolong profesi, sama dengan dokter, pengacara dan lainnya,
Menurut Berry, pekerjaan yang tergolong profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan keterampilan atau keahlian khusus, serta memiliki standar kompetensi, pengetahuan, atau pendidikan khusus. Profesi juga memiliki kode etik, asosiasi profesi, serta proses sertifikasi dan lisensi khusus. “Karenanya saya berharap kedepannya, kita yang menjalani satu profesi ini bisa bekerja mengikuti apa yang menjadi aturan yang digariskan oleh profesi itu termasuk memperhatikan kode etik profesi,” harapnya. (Tim Media)







