BANGKA SELATAN – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, memimpin langsung penggeledahan di rumah Ah, warga Desa Puput, Kebupaten Bangka Selatan, Kamis (19/2/2026).
Irhamni mengungkapkan, penggeladahan yang dilakukan bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung tersebut merupakan rangkaian dari proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan perkara penyelundupan pasir timah yang ditangkap oleh aparat penegak hukum Malaysia, pada Oktober 2025 lalu.
“Penggeledahan untuk menelusuri jejak-jejak siapa saja pelakunya? Tapi belum tentu yang kita geledah ini adalah pelaku utamanya. Karena pelaku utamanya sudah kita tahan ada 11 orang. Kemudian ada beberapa pelaku-pelaku yang lain sedang kita kejar,” ungkapnya.
Selain perahu dan mesin tempel yang disita penyidik hari ini, barang bukti yang sudah diamankan dari aparat penegak hukum Malaysia berupa pasir timah sekitar 50 Kilogram.
“Barang bukti yang disisihkan itu kurang lebih 50 Kilogram Kemudian beberapa alat komunikasi yang digunakan, itu yang kami telusuri untuk mengejar pelaku utama yang ada di sini,” jelasnya.







