BANGKA SELATAN – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyita satu perahu dan satu unit mesin tempel 40 PK merek Yamaha di Pantai Kubu, Kecamatan Toboali, Kamis (19/2/2026).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengungkapkan penyitaan perahu tersebut merupakan pengembangan penyelidikan dan penyidikan perkara penyelundupan pasir timah oleh petugas Malaysia pada tanggal 13 Oktober 2025 lalu.
“Kami tim Tipidter Mabes Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengembangan tindak pidana penyeludupan pasir timah ke Malaysia,” ungkapnya.
Menurut Irhamni, pada tanggal 13 Oktober 2025 lalu warga negara Indonesia yang berasal dari Toboali, Bangka Selatan, telah tertangkap menyelundupkan pasir timah di Pulau Pemanggil oleh APMM, aparat penegak hukum Malaysia.







