“Menurut pengakuan mereka ini sudah berlangsung lama. Kalau sesuai catatan kami dan pengakuan para pelaku, pengiriman pasir timah secara ilegal itu telah dilakukan sebanyak 18 kali yang setiap kali penyeludupan membawa kurang lebih 7,5 ton. Masih ada pelaku-pelaku lain yang masih dalam pengajaran kami di wilayah Bangka Belitung,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, wilayah Kepulauan Bangka Belitung sering menjadi lokasi-lokasi penyelundupan pasir timah tanpa izin ke luar negeri.
Untuk mengantisipasi hal itu, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Polair Baharkam Polri dan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan patroli dan melakukan penegakan hukum.
“Terutama yang ilegal di wilayah Bangka Selatan ini. Kita melakukan penegakan hukum, sehingga tidak memungkinkan dia untuk melakukan penyelundupan,” ujarnya.
“Sebenarnya di sini adalah wilayah IUP PT Timah. Kalaupun masyarakat ingin bekerja, harusnya kerja sama dengan PT Timah, kemudian hasilnya agar bisa dijual ke PT Timah,” imbaunya. (*)







