Oleh Suwanto Kahir, S.H., M.H.
KONSTELASI Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 khususnya di Bangka Belitung telah dinyatakan selesai. Pada pesta demokrasi yang berlangsung lima tahun sekali ini pasangan Hidayat Arsani – Helyana berhasil unggul di 4 Kabupaten dari 7 Kabupaten di Babel.
Mengacu pada hasil rekapitulasi suara, pasangan Hidayat Arsani-Hellyana meraih total suara sebanyak 299.551 suara. Sementara pasangan Erzaldi-Yuri meraih total 290.543 suara dari tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung.
Babak akhir dalam kompetisi ini tentu prosesi pelantikan dari pemenang. Namun, sebelum memasuki tahapan tersebut, konstitusi masih memberikan ruang bagi pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi tersebut untuk menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Memang, Permohonan ke MK ini merupakan jalan terakhir yang akan ditempuh dalam rangka koridor hukum yang memang disediakan berdasarkan ketentuan , dan hal ini merupakan hak yang diberikan kepada setiap paslon yang mengikuti kontestasi pilkada tanpa terkecuali.
Tercatat, Pasangan Erzaldi – Yuri Kemal telah mengajukan gugatan permohonan sengketa hasil Pilkada secara resmi ke MK pada 11 Desember 2024 kemarin. Kendati begitu, hal ini malah memunculkan kekhawatiran dikalangan publik.
Pemicu kekhawatiran ini tak lain tak bukan karena Yuri Kemal Fadlullah adalah putra dari Yusril Ihza Mahendra (Menko Hukum dan Ham) yang didukung oleh mayoritas partai berkuasa. Kami khawatir adanya intervensi kekuasaan yang mungkin merusak proses demokratis dan menyalahi prinsip keadilan.







