PANGKALPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran honorarium Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp123.862.500 pada Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 yang diterima pemerintah daerah pada Juni 2026.
Dalam pemeriksaan itu, BPK menilai pembayaran honorarium tidak sepenuhnya sesuai ketentuan karena diberikan kepada sejumlah pegawai yang tugasnya telah melekat pada jabatan masing-masing.
Dari total anggaran honorarium UKPBJ sebesar sekitar Rp252 juta, realisasi pembayarannya mencapai sekitar Rp240 juta. Namun, BPK menyatakan terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp123.862.500.
Penerima honorarium tersebut berasal dari unsur pejabat struktural maupun fungsional pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Menurut BPK, para pegawai itu telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang di dalamnya telah memperhitungkan beban kerja dan tanggung jawab jabatan.
“Mereka diketahui telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang di dalamnya sudah memperhitungkan beban kerja,” demikian dikutip dari LHP BPK.
BPK menilai pemberian honorarium tambahan berpotensi menjadi pembayaran ganda karena pekerjaan yang diberikan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi jabatan.
Pemerintah daerah beralasan honorarium diberikan karena tingginya beban kerja dan risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Namun, auditor menilai alasan tersebut tidak didukung kajian formal yang menunjukkan bahwa pekerjaan dimaksud merupakan tugas tambahan di luar fungsi organisasi.







