PANGKALPINANG – Pembangunan pabrik pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ketapang, Kota Pangkalpinang, masih menunggu persetujuan kuota listrik dari PT PLN (Persero). Persetujuan tersebut menjadi syarat utama sebelum investor memulai pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern tersebut.
Walikota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan investor yang akan membangun proyek tersebut telah menyatakan kesiapan untuk merealisasikan investasi. Namun, pembangunan baru dapat dimulai setelah PLN Pusat memberikan kuota pembelian listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah.
“Investor akan membangun waste to energy, jadi sampah diolah menjadi listrik. Tetapi mereka meminta kuota listrik dari PLN terlebih dahulu. Saat ini kami sudah mengajukan permohonan kuota itu ke PLN Pusat untuk Kota Pangkalpinang,” ujar Saparudin, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, apabila kuota listrik telah disetujui, investor akan segera memulai pembangunan fasilitas tersebut. “Kalau kuotanya sudah keluar, mereka siap membangun,” tegasnya.
Saparudin menjelaskan, kebutuhan pasokan listrik di Pangkalpinang saat ini masih tergolong mencukupi. Oleh karena itu, tujuan utama proyek waste to energy bukan semata-mata menambah pasokan listrik, melainkan menghadirkan solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah yang terus meningkat setiap tahun.







