“Fokus kami adalah bagaimana sampah dapat dikelola dengan baik dan memiliki nilai tambah melalui energi terbarukan,” katanya.
Sembari menunggu keputusan PLN, Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap mengoptimalkan pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Sebelumnya, Pemkot Pangkalpinang telah menjalin kerja sama dengan PT Ikonik Sinergi Persada untuk membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi terbarukan di TPA Ketapang. Proyek tersebut ditargetkan mulai beroperasi dalam waktu sekitar satu tahun dengan estimasi masa pembangunan enam bulan.
Selain menyiapkan proyek tersebut, Pemkot juga mengajukan hibah alat berat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta membuka peluang dukungan dari berbagai perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, proyek ini diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah modern yang mampu mengurangi beban TPA Ketapang sekaligus menghasilkan energi ramah lingkungan. (Rea)







