Selain itu, faktor beban kerja dan risiko jabatan telah menjadi komponen dalam perhitungan TPP yang diterima aparatur sipil negara.
Dalam audit tersebut, BPK menyoroti tiga tim di lingkungan UKPBJ, yakni Tim Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta Tim Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
Ketiga tim itu dinilai menjalankan fungsi yang memang menjadi tugas utama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Karena itu, auditor menilai pemberian honorarium tambahan kepada anggotanya tidak memiliki dasar yang memadai.
BPK juga menilai pengendalian internal Pemerintah Kota Pangkalpinang belum berjalan optimal.
Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran dinilai belum maksimal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran. Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa disebut belum sepenuhnya memahami ketentuan mengenai pemberian honorarium.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp123.862.500 segera disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Menanggapi hasil pemeriksaan itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Penjabat Sekretaris Daerah menyatakan menerima temuan BPK dan menyampaikan rencana tindak lanjut sesuai rekomendasi auditor.
BPK menegaskan pengelolaan belanja daerah harus dilakukan sesuai ketentuan agar penggunaan APBD memenuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (Rea)







