PANGKALPINANG — Martin dan Hasan Basri, dua terdakwa pelaku pembunuhan Aditiawarman, pemilik media online di Pangkalpinang dituntut Jaksa Rita Rizona dengan hukuman penjara seumur hidup. Kedua terdakwa dibuktikan bersalah melanggar pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 459 KUHP 2023 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023. Pasal ini mengancam setiap orang yang sengaja merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sidang berlangsung secara hybrid, dengan kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang secara daring. Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Rizal Firmansyah hadir langsung di ruang sidang bersama jaksa dan penasihat hukum.
Tuntutan hukuman tersebut ditanggapi dengan kesedihan oleh Novi, istri almarhum. Dengan berurai air mata, Novi memperlihat ketidakpuasannya terhadap tuntutan penjara seumjur hidup. Dia ingin keduanya dituntut hukuman mati sehingga keluarganya nanti bisa juga merasakan apa yang mereka rasakan sekarang ini.







